JAKARTA: Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani mengeluarkan Peraturan Kapolda Metro Jaya No 2 tahun 2005 tentang kewajiban pemilik gedung bertingkat dan gedung vital untuk memasang CCTV untuk meningkatkan pengamanan di gedung itu dari gangguan keamanan.

Salinan Peraturan Kapolda Metro Jaya yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (2/12) menyebutkan peraturan itu ditandatangani pada 30 November 2005 dan mulai berlaku sejak ditetapkan.

Gedung yang wajib memasang CCTV yang dimaksud dalam peraturan itu adalah hotel, apartemen, mal, perkantoran, pusat perbelanjaan, gedung pertemuan dan obyek vital lain. Namun yang dimaksud obyek vital tidak disebutkan secara jelas.

Yang bertugas memasang dan mengoperasikan CCTV itu para pengelola dan pemilik gedung sedangkan pemasangan itu wajib memberitahukan kepada aparat kepolisian terdekat. Pemasangan CCTV dilakukan di dalam dan di luar ruangan yang diperkirakan rawan gangguan keamanan.

Kapolda Metro Jaya juga mewajibkan para pengelola CCTV untuk menyerahkan rekaman CCTV kepada kepolisian untuk keperluan penyelidikan dan penyidikan terhadap gangguan keamanan.

Peraturan itu juga menyebutkan, jika pemilik gedung melangar peraturan itu maka Polda Metro Jaya akan menggunakan Perda No 7 tahun 1991 tentang bangunan untuk menindak pemilik dan pengelola gedung.

Peraturan itu untuk mengantisikasi teror ledakan bom menjelang Natal dan tahun baru 2006 sebab Jakarta menjadi salah satu daerah yang pernah menjadi sasaran serangan bom diantaranya depan kedubes Philipina, Hotel JW Marriot dan depan Kedubes Australia.